HALLO INDONESIA - Kasus dugaan ujaran kebencian dan mengandung SARA yang dilakukan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean terus bergulir di kepolisian.
Rencananya, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut.
“Hari ini, rencananya ada 3 sampai 5 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 6 Januari 2022.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kawasan yang Dilarang Gunakan Air Tanah Menurut Pergub No 93 2021
Kendati demikian, Dedi belum bisa membeberkan lebih lanjut identitas saksi yang dimintai keterangan tersebut.
“Untuk rincian siapa-siapanya, nanti diinformasikan kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri memastikan akan mengusut dengan tuntas laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Kemenag Sambut Baik Uji Coba M-Paspor: Bisa Memudahkan Calon Haji
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean ini telah dilayangkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama dengan nomor laporan LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
"Yang dilaporkan ini pemilik akun media sosial atas nama FH atau dengan nama akun@ferdinandhaean3."
"Tentunya ini akan didalami dan ditindaklanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 6 Januari 2022.
Baca Juga: 1 Pelajar Tewas Alami Luka Bacok dalam Peristiwa Tawuran Maut, 11 Pelaku Diringkus
Kasus ini sendiri bermula saat Ferdinand Hutahaean mengunggah satu cuitan di akun Twitternya yang berbunyi.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela."
"Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.
Baca Juga: Demo Pengemudi Ojol, Pengamat Ungkap Kemenhub tidak Bisa Intervensi Tarif
Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.
Artikel Terkait
Resuffle Kabinet Sebaiknya Dilakukan Sekarang, Risiko Politiknya Lebih Rendah
Presidential Treshold Tidak Memberi Ruang bagi Putra Terbaik untuk Jadi Capres
Gerindra dan PKB Mulai Tunjukan Kedekatan untuk Jalin Koalisi Menuju Pilpres 2024
KH Yahya Cholil Staquf Menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama 2021-2026
Polda Jawa Barat Sudah Tingkatkan Kasus Bahar bin Smith Menjadi Penyidikan
Senin, Polisi Panggil Habib Bahar bin Smith Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Polisi Sudah Periksa 34 Saksi dan Sita Barang Bukti HP dan Akun Medsos Habib Bahar Smith
Siapa Capres Gerindra, Prabowo atau Sandi Uno? Begini Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti
Periksa Bahar bin Smith, Polisi Pastikan Profesional, Prosedural, Transparan, Objektif, dan Akuntabel