HALLO INDONESIA - Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean diperiksa hari ini, Senin 10 Januari 2022 terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan mengandung SARA.
Pemeriksaan ini dijadwalkan usai penyidik menaikkan status perkara dari tingkat penyelidikan ke penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Iya, (Senin) diperiksa," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin 10 Januari 2022.
Baca Juga: Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSD Wisma Atlet Hampir Mencapai 2000 Pasien
Di sisi lain, Ferdinand Hutahaean membenarkan telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Ia juga memastikan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Ya, saya akan hadir. Saya akan menjelaskan semua secara terang benderang agar tidak terjadi fitnah," kata Ferdinand.
Baca Juga: Dipicu Adu Mulut di Jalan, Danramil Ciputat Beri Keterangan Oknum TNI Aniaya Driver Ojol
Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usia mengunggah satu cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".
Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Dalam hal ini, Ferdinand diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Baca Juga: Pertamina Tuntaskan 9 Milestone, Proyek Pengembangan Kilang Balikpapan Lampaui Target
Penyidik Bareskrim Polri dalam hal ini telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Yang terdiri dari 5 saksi dan 10 saksi ahli untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.***
Baca Juga: Biaya Umrah 2022 Diperkirakan Naik Hingga Rp35-40 Juta, Sapuhi Ungkap Alasannya
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti
Periksa Bahar bin Smith, Polisi Pastikan Profesional, Prosedural, Transparan, Objektif, dan Akuntabel
Tanggapi Wacana Status Polri, Sisno Adiwinoto: Sudah Benar Status Polri di Bawah Presiden
Polda Jabar Periksa Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith
Polri Tanggapi Usulan Lemhannas soal Penempatan Polri di Bawah Kementerian
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akhirnya Polda Jawa Barat Tahan Habib Bahar bin Smith
Penetapan Bahar Smith Sebagai Tersangka, Setelah Polda Jabar Lakukan Pemeriksaan
Tidak Setuju di Bawah Kementerian, Polri Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Pihak yang Tidak Setuju Bahar Bin Smith Tersangka Diminta Tempuh Upaya Hukum
Polri Usut Dugaan Ujaran Kebencian yang Mengandung Unsur SARA Ferdinand Hutahaean