HALLO INDONESIA - Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah‘. Ferdinand langsung dilakukan penahanan.
“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan."
"tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 10 Januari 2022.
Baca Juga: Dialihkan ke IFG Life, Erick Thohir Nyatakan Restrukturisasi Jiwasraya Sudah Berakhir
Diketahui, hari ini, Ferdinand mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi di kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah‘.
Ferdinand datang dengan ditemani tiga orang pengacaranya. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna putih.
Lebih lanjut, Ferdinand menyebut kehadirannya akan membantu Bareskrim untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
Baca Juga: Pasokan Batu Bara Bermasalah, Luhut Pandjaitan Minta Solusi Jangka Nenengah
Dia ingin segalanya menjadi terang benderang karena cuitannya hanya kesalahpahaman.
Artikel Terkait
Polri Tanggapi Usulan Lemhannas soal Penempatan Polri di Bawah Kementerian
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akhirnya Polda Jawa Barat Tahan Habib Bahar bin Smith
Penetapan Bahar Smith Sebagai Tersangka, Setelah Polda Jabar Lakukan Pemeriksaan
Tidak Setuju di Bawah Kementerian, Polri Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Pihak yang Tidak Setuju Bahar Bin Smith Tersangka Diminta Tempuh Upaya Hukum
Polri Usut Dugaan Ujaran Kebencian yang Mengandung Unsur SARA Ferdinand Hutahaean
PBNU: Perilaku Intoleran, Radikalisme, dan Penyebaran Info Palsu Harus Ditindak Tegas
DPR Berharap Vaksin Booster Diberikan Secara Gratis untuk Masyarakat
5 Orang Saksi Diperiksa Polri Terkait Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean
Politisi PKS Minta PTM Dievaluasi, Karena Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat