HALLO INDONESIA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.
Atas kasus ujaran kebencian mengandung SARA pada Senin malam.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Belum Terkendali, Operasi Pasar Harus Tepat Sasaran
“Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi dan pemeriksan berlangsung 12 jam lamanya.
Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Baca Juga: Tiga Aktor Bakal Dipolisikan karena Tuding Yusuf Mansur Lakukan Investasi Bodong
“Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," jelas Karopenmas.
Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.
Baca Juga: Lewat Pengacaranya di Polda Metro Jaya, Doddy Sudrajat Sebut Tak Ada Niat Menghina
“Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," jelas Karopenmas.
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif.
Karopenmas menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Diprediksi akan Diguyur Hujan
"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," jelasnya.
Tersangka FH dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Penetapan Bahar Smith Sebagai Tersangka, Setelah Polda Jabar Lakukan Pemeriksaan
Tidak Setuju di Bawah Kementerian, Polri Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Pihak yang Tidak Setuju Bahar Bin Smith Tersangka Diminta Tempuh Upaya Hukum
Polri Usut Dugaan Ujaran Kebencian yang Mengandung Unsur SARA Ferdinand Hutahaean
PBNU: Perilaku Intoleran, Radikalisme, dan Penyebaran Info Palsu Harus Ditindak Tegas
DPR Berharap Vaksin Booster Diberikan Secara Gratis untuk Masyarakat
5 Orang Saksi Diperiksa Polri Terkait Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean
Politisi PKS Minta PTM Dievaluasi, Karena Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat
Kasus Ferdinand Hutahean Terus Berlanjut, Polisi Pemeriksa Lagi 5 Saksi Ahli
Bareskrim Polri Akan Periksa Selebgram Rachel Vennya Soal Kasus Suap Karantina