HALLO INDONESIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman.
Menurut majelis hakim, eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya masuk ke dalam materi pokok perkara.
Majelis hakim akan melihat pembuktian di persidangan guna mengetahui Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak.
Baca Juga: Puncak Penularan Omicron Terjadi pada Februari 2022, Kasus Harian Tembus 60 Ribu
"Maka dari itu, keberatan tersebut tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu 12 Januari 2022.
Atas hal tersebut, majelis hakim menilai nota keberatan tersebut tidak beralasan hukum sehingga persidangan terkait kasus terorisme itu harus berlanjut ke tahap selanjutnya.
Dalam hal ini, hakim juga telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan terdakwa para saksi serta bukti di persidangan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Tiga Dubes LBBP RI untuk Negara Sahabat
"Menimbang oleh karena nota keberatan yang diajukan terdakwwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," tandasnya.***
Baca Juga: Gunung Semeru Alami Dua Kali Gempa Letusan, Asap Membumbung Setinggi 1.000 M
Artikel Terkait
Politisi PKS Minta PTM Dievaluasi, Karena Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat
Kasus Ferdinand Hutahean Terus Berlanjut, Polisi Pemeriksa Lagi 5 Saksi Ahli
Bareskrim Polri Akan Periksa Selebgram Rachel Vennya Soal Kasus Suap Karantina
Benci Kepada Saudara Sebangsa Saja Salah, Apalagi Mengambil Hak Saudara Sebangsanya
Keterlibatan Publik Diperlukan dalam Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu
Elektabilitas Prabowo Subianto Bersaing Ketat dengan Gubernur Ganjar Pranowo
Lima Alasan Mengapa Anies Baswedan Paling Berpeluang Jadi Presiden 2024-2029
Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean akan Diperiksa Penyidik Barekrim Polri
HUT PDIP, Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri akan Sampaikan Pidato Politik
DPR RI Apresiasi Langkah Cepat Polisi Tangani Kasus Pemerkosaan Anak