HALLO INDONESIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan.
Dimulainya penyidikan atau SPDP dari Bareskrim Polri dengan tersangka Ferdinand Hutahaean (FH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Simanjutnak mengatakan Ferdinand Hutahaean (FH) terjerat kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi SARA melalui cuitan Twitter.
Baca Juga: Candi Prambanan dan Borobudur Jadi Tempat Peribadatan Umat Hindu dan Buddha
"Jampidum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri."Kata Leonard.
"Terhadap Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Informasi yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas SARA."
"Dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH," jelas Leonard dalam keterangannya, Rabu 12 Januari 2022.
Baca Juga: Longsor yang Tutup Jalan Cadas Pangeran Sumedang Sudah Bisa Ditangani
Leonard menjelaskan, SPDP dikirim Polri sejak 6 Januari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jampidum pada 10 Januari 2022.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Akan Periksa Selebgram Rachel Vennya Soal Kasus Suap Karantina
Benci Kepada Saudara Sebangsa Saja Salah, Apalagi Mengambil Hak Saudara Sebangsanya
Keterlibatan Publik Diperlukan dalam Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu
Elektabilitas Prabowo Subianto Bersaing Ketat dengan Gubernur Ganjar Pranowo
Lima Alasan Mengapa Anies Baswedan Paling Berpeluang Jadi Presiden 2024-2029
Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean akan Diperiksa Penyidik Barekrim Polri
HUT PDIP, Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri akan Sampaikan Pidato Politik
DPR RI Apresiasi Langkah Cepat Polisi Tangani Kasus Pemerkosaan Anak
Didampingi 3 Pengacara Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah' Bawa Ferdinand Hutahean Langsung Masuk Tahanan