HALLO INDONESIA - Gus Arya yang sedang trending topik mengenai keberadaan Tuhan telah meminta maaf.
Dalam video dengan durasi 23 detik tersebut diunggah di twitter oleh akun @yaniarsim, Senin, 17 Januari 2022.
"Intinya pokoknya aku minta maaf tolong jangan diperpanjang lagi, saya punya keluarga tidak mau terjadi apa-apa sama diri saya. Kasihanilah keluarga saya nanti ya bang ya," ucap Gus Arya.
Baca Juga: Ingin Jokowi Hingga 2027, PB HMI Minta Presiden Copot Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
Dengan beredarnya video permohonan maaf tersebut banyak cuitan dan unggahan video tentang klarifikasi tersebut salah satunya akun @Hasian.
"Gus Arya klarifikasi tentang menantang Tuhan sama si kadrun professor abal abal Egi Sujana, dijelaskan Agus Arya di depan Polisi dan Kantibmas," cuit Hasian.
Sayangnya dengan video permohonan maaf terkait pernyataan kontroversinya Gus Arya tersebut, tetap saja netizen mengunggah data pribadi Gus Arya.
Baca Juga: Limpahan dari Jabar, Polda Metro Jaya Tangani Kasus Penghinaan oleh Denny Siregar.
Data pribadi tersebut dilengkapi dengan alamat rumah dan dua nomer telpon yang dapat dihubungi serta alamat emailnya.
Walaupun begitu banyaknya netizen yang menghujat dan menulis tagar #TangkapGusArya, terdapat akun yang membela Gus Arya yaitu @wartawanPENSIUN.
Artikel Terkait
Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Dapatkan 2 Alat Bukti, Terkait Kasus Ferdinand Hutahaean
Ancaman Penjara 10 Tahun Penjara, Ferdinand Tidak Dikenakan Pasal Penistaan Agama
Ferdinand Hutahaean akan Ajukan Praperadilan, Begini Respons Bareskrim Polri
Wamenag Sebut Polri Bekerja Profesional, Pasca Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka
Hasil Pemeriksaan Tim Dokter, Ferdinand Hutahaean Sehat dan Layak Jalani Tahanan
Polisi Antisipasi Berita Bohong, Diperkirakan Mulai Bermunculan di Tahun 2022 Ini
Sempat Minta Istirahat Saat Ditanya Penyidik, Ferdinand Hutahaean Ditahan 20 Hari
Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme, Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Munarman
Daftar Lengkap Sejumlah Tokoh Perempuan yang Masuk dalam Kepengurusan PBNU
Soal Tersangka Ferdinand Hutahaean, Kejagung Sudah Terima SPDP dari Bareskrim Polri