HALLO INDONESIA - Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Rony Hutahaean, resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Polri masih bakal menunggu proses gelar perkara.
"Nanti diputuskan oleh gelar perkara," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa 18 Januari 2022.
Baca Juga: Tonga: Tsunami Wave Caused by Underwater Volcano Eruption
Bahkan, menurut Dedi, penyidik hingga sekarang masih mempertimbangkan sejumlah syarat terkait penangguhan penahanan itu.
"Penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif," terang Dedi.
Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri dalam kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'.
Baca Juga: Perluas Kerja Sama Perikanan, KBRI Windhoek Tawarkan Teknologi Akuakultur
Ferdinand Hutahaean, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.***
Artikel Terkait
Didampingi 3 Pengacara Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah' Bawa Ferdinand Hutahean Langsung Masuk Tahanan
Turun ke Rakyat adalah Kerja Politik Terbaik untuk Menangkan Pemilu 2024 Mendatang
Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Dapatkan 2 Alat Bukti, Terkait Kasus Ferdinand Hutahaean
Ancaman Penjara 10 Tahun Penjara, Ferdinand Tidak Dikenakan Pasal Penistaan Agama
Ferdinand Hutahaean akan Ajukan Praperadilan, Begini Respons Bareskrim Polri
Wamenag Sebut Polri Bekerja Profesional, Pasca Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka
Hasil Pemeriksaan Tim Dokter, Ferdinand Hutahaean Sehat dan Layak Jalani Tahanan
Polisi Antisipasi Berita Bohong, Diperkirakan Mulai Bermunculan di Tahun 2022 Ini
Sempat Minta Istirahat Saat Ditanya Penyidik, Ferdinand Hutahaean Ditahan 20 Hari