HALLO INDONESIA - Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pelarangan anggota TNI-Polri aktif menjabat sebagai penjabat (Pj) Gubernur dinilai sebagai langkah maju demokrasi.
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menilai, kebijakan Presiden Jokowi merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap semangat reformasi.
"Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi."
Baca Juga: Politisi PDIP Rifqinizamy Karsayuda Sarankan Jadwal Pemilu Harus Bebas dari Kepentingan
"Di mana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia," kata Muzani dalam keterangannya, Jum'at, 21 Januari 2022.
Menurut Muzani jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik.
Keputusan Jokowi pun dinilainya baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.
Baca Juga: 'Safari Politik' Anies Baswedan dan Manuver NasDem Berbalut Pertemuan Enterpreneur
"Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis."
"Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," jelas Sekjen Partai Gerindra itu.
Artikel Terkait
Daftar Lengkap Sejumlah Tokoh Perempuan yang Masuk dalam Kepengurusan PBNU
Soal Tersangka Ferdinand Hutahaean, Kejagung Sudah Terima SPDP dari Bareskrim Polri
Ingin Pemilu Diundur, Guspardi Nilai Pernyataan Menteri BKPM Tidak Punya Dasar Hukum
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Bupati Penajam Paser Utara ke Partai Demokrat.
Limpahan dari Jabar, Polda Metro Jaya Tangani Kasus Penghinaan oleh Denny Siregar.
Ingin Jokowi Hingga 2027, PB HMI Minta Presiden Copot Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
Kasihan dengan Keluarganya, Gus Arya Minta Maaf karena Menanyakan Keberadaan Tuhan
Manuver Politik Calon Wakil Presiden Juga Tak Kalah Gesit Duibanding dengan Capres
Golkar dan Gerindra Belum Siap, PAN Usulkan Usman Sadik Dampingi Budiman
Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Tunggu Gelar Perkara