HALLO INDONESIA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksankan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Menurut Tito, tahap-tahap Pemilu dapat dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.
"Intinya dari pemerintah menyetujui Pemilu tanggal 14 Februari,” kata Tito saat Rapat Komisi II bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Senin 24 Januari 2022.
Baca Juga: Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Jauhi Penyimpangan Moral Agar Tak Korupsi
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Mendagri tentang PPKM, Simak Ketentuan Berikut
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Ilham Saputra yang mengatakan, tanggal 14 juga jatuh pada hari Rabu seperti sebelumnya Pemilu digelar di hari yang sama.
Seperti diketahui, tanggal 14 ini juga pernah diusulkan KPU dalam rapat di DPR sebelumnya.
"Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," ujar Ilham Saputra.
Sebelumnya, KPU mengirimkan surat ke pimpinan DPR yang berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Ini Dia Instruksi Mendagri Tito Terkait Kebijakan PPKM Jawa dan Bali
Kemendagri Tito Sarankan Bupati Terpilih Sabu Raijua Diperiksa Polisi, Karena Hal Ini
Mendagri Tito Karnavian Bikin Instruksi Soal PPKM Mikro, Begini Isi Lengkapnya
Tito Terbitkan Tiga Regulasi Perpanjangan PPKM Level 4, Apa Saja?
Kemendagri Bagikan Kabar Duka Cita, Ibunda Menteri Tito Karnavian Meninggal Dunia