HALLO INDONESIA -Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, pasca hari ini Jumat 5 Agustus 2022 ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat 5 Agustus 2022.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022 malam.
Baca Juga: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Sebut Bharada E Tembak Brigadir J dalam Jarak Dekat
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya menutup pembicaraan.***
Baca Juga: Pelajar SD Meninggal Dunia, HP Meledak Sebabkan Luka Bakar pada Bagian Dada
Artikel Terkait
PKS Cermati Otoritarian Politik dalam Perkembangan Riset dan Teknologi di Indonesia
Rapimnas Gerindra Diundur 13 Agustus 2022, Kader dan Pengurus Diminta Tetap Antusias Menyambut
Masa Pidana Kurungan Penjara Mantan Sekum FPI Munarman Ditambah Jadi 4 Tahun
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Kasus Penggunaan Akun SnackVideo untuk Sebar Hoax
Diperiksa 9 Jam di Gedung Ditreskrimum, Polisi Ungkap Alasan Tak Tahan Roy Suryo
Peringati Tahun Baru Islam, Muzani dan Cak Imin Hadiri Tabligh Akbar Bersama
Ketua Garuda Perkasa Ungkap Sisi Humanis Jenderal TNI Andika Perkasa, Sosok Ideal Pemimpin Indonesia
KPU Bentuk 8 Tim untuk Layani Pendaftaran Calon Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Berikut Ini Syarat-syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi Partai Politik agar Bisa Ikut Pemilu
PKS Apresiasi Pendaftaran Pemilu Digital, Ingatkan Soal Keamanan Sistem