Hati-hati, Sebanyak 85 Persen Rumah Pemotongan Hewan Belum Kantungi Sertifikasi Halal

- Kamis, 25 Mei 2023 | 11:47 WIB
Tangkapan layar logo MUI.   (Dok. MUI.or.id)
Tangkapan layar logo MUI. (Dok. MUI.or.id)

HALLO.ID - Sertifikasi halal saat ini menjadi wajib bagi seluruh produsen yang akan mengklaim produknya halal dan akan dipasarkan di Indonesia.

Ada beberapa penahapan kewajiban sertifikasi halal. Untuk sektor makanan dan minuman akan diberlakukan pada 19 Oktober 2024.

Hal ini disampaikan Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam webinar bertema “Cara Mudah Sertifikasi Halal bagi Rumah Potong Hewan” pada 24 Mei 2023 yang termasuk rangkaian kegiatan Festival Syawal LPPOM MUI 1444 H.

Baca Juga: BPJH Kemenag Buka Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Cek Persyaratannya

Muti mengatakan, sebuah produk menjadi mudah disertifikasi halal ketika seluruh bahannya halal dan proses pembuatannya sesuai persyaratan.

Menurut dia, setiap tahapan dari proses produksi harus memenuhi aspek ketelusuran, dari tahap produksi, penerimaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga produk sampai ke konsumen.

“Sertifikat halal akan memberikan jaminan halal kepada konsumen dan sebagai pemenuhan regulasi di Indonesia,” ujar dia.

Baca Juga: Viral Video Bentrok Puluhan Pemuda di Jombang Jatim, Netizen : Gak Bahaya Ta

Ditambahkan Muti,  Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam sertifikasi halal.

Salah satunya pada sektor makanan dan minuman adalah produk hewani beserta turunannya yang kritis pada proses penyembelihannya.

Dia menyebut riset KNEKS bersama Halal Science Center IPB pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 85 persen RPH belum memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Ribuan Guru TPQ di Jombang Jawa Timur Segera Menerima Insentif, Segini Besarannya

“Tentu ini bisa menjadi hambatan besar bagi Indonesia yang bercita-cita melakukan sertifikasi 10 juta produk halal,” ujarnya.

Sebagai dukungan terhadap program pemerintah, LPPOM MUI telah melakukan program Festival Syawal selama tiga tahun ke belakang untuk mengakselerasi sertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Setiawan Adiwijaya

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X