HALLO INDONESIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant
Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal.
Fatwa tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am di Gedung MUI, Sabtu, 9 Oktober 2021 sebagaimana dikutip Hallo.id dari laman resmi MUI.or.id. Turut hadir
dalam pengumuman tersebut, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata Kiai Asrorun saat membacakan fatwa tersebut di hadapan
awak media.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Dukung Keputusan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan
terkait rekomendasi, MUI menyatakan pemerintah wajib terus mengikhtiarkan penanganan wabah Covid-19 dengan pengadaan vaksin untuk mewujudkan kekebalan kelompok.
“Pemerintah wajib memprioritaskan pengadaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin,” ujar Asrorun.
Produksi Suci
Baca Juga: Perseteruan Apple vs Epic Games Memanas, Produsen iPhone itu Ajukan Banding
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan tim Auditor LPPOM MUI beserta Komisi Fatwa MUI memberikan Laporan dan Penjelasan Hasil Audit mengenai proses
produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin. Laporan tersebut diberikan kepada Anhui.
Artikel Terkait
Ketua Umum MUI Kecelakaan di Tol Semarang Solo, dari RSUD Salatiga akan Dirawat di RSI Surabaya
Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji Jelaskan Kondisi Terkini KH Miftachul Akhyar Usai Kecelakaan
Profil Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar yang Alami Kecelakaan Lalu Lintas di Tol
Dituding Merusak Kerukunan Beragama, MUI Desak Polisi Segera Proses Muhammad Kece
MUI Angkat Suara Terkait Soal Kemenangan Millen Cyrus di Ajang Miss Queen Indonesia