HALLO INDONESIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang melegalkan pernikahan beda agama.
Menurut Buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjend MUI Pusat, pernikahan beda agama sangat bertentangan dengan aturan negara.
“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No 1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) yang menyebutkan, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” ujarnya.
Baca Juga: MUI Tegaskan Khilafatul Muslimin Tidak Relevan di Indonesia
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada senin 20 Juni lalu.
Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.
“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Prasasti Pucangan Peninggalan Airlangga dari Kerajaan Kahuripan Harus Dipulangkan dari India
Pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Artikel Terkait
Ketua MUI: Sertifikasi Halal Satu-satunya Pilihan Kembangkan Ekonomi Umat
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan MUI
7 Janin Aborsi Membusuk di Kota Makassar, Begini Tanggapan MUI Sulsel
MUI Dukung Rencana Produksi Film Buya Hamka
MUI Tegaskan Khilafatul Muslimin Tidak Relevan di Indonesia
DPRD Sulsel Beri Laporan DPR Terkait Dampak Aktivitas Tambang PT Vale Indonesia
2 Orang Bobotoh Persib Meninggal di GBLA, Farhan Ajak Semua Pihak Introspeksi
Polisi Bakal Periksa Peserta Sesi Pertama, Usai Viral Kasus 'Bungkus Night Volume 2'
Prasasti Pucangan Peninggalan Airlangga dari Kerajaan Kahuripan Harus Dipulangkan dari India
Kemenkeu Terbitkan 2 PMK Produk Sawit, Termasuk Penetapan Barang yang Dikenakan Bea Keluar